Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Rabu, 25 November 2009

Ekonomi Syariah

1. Perilaku ekonomi islam adalah perilaku yang rasional
Perilaku ekonomi yang islam adalah perilaku yang rasional. Kenapa disebut perilaku yang rasional? Karena semua kegiatannya yaitu untuk mencapai tujuan, yaitu untuk mencapai maslahah. Hal ini terbukti dengan semua kegiatanekonomi yang berdasarkan ekonomi islam dilakukan untuk mencapai dan memelihara keejahteraannya. Imlikasai dari semua ini ada pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan berdasarkan hukum agama yang mengarahkan menjadi pemikiran yang rasional. Tujuannya bukan hanya kepuasan di dunia tapi juga kesejahteraan di akhirat. Semua aktivitas tersebut, yang memiliki maslahah bagi umat manusia, disebut kebutuhan. Dan semua kebutuhan ini harus dipenuhi.
Pada tingkat pendapatan tertentu, pemikiran konsumen islam dan non islam berbeda, karena konsumen islam memiliki alokasi untuk hal-hal yang menyangkut akhirat, akan mengonsumsi barang lebih sedikit daripada nonmuslim. Hal yang membatasinya adalah konsep maslahah tersebut diatas. Tidak semua barang/jasa yang memberikan kepuasan/utility mengandung maslahah didalamnya, sehingga tidak semua barang/jasa dapat dan layak dikonsumsi oleh umatislam. Dari sinilah dapat dilihat implikasi dari pemikiran ekonomi yang rasional. Umat islam akan lebih rasional cara berpikirnya baik dalam segi konsumsi, produksi, distribusi dll. Karena mereka memiliki pedoman atas pencapaian tujuan untuk semua kegiatan tersebut.
Islam memberikan arahan yang sangat indah dengan memperkenalkan konsep israf (berlebih-lebih) dalam membelanjakan harta dan tabzir. Islam memperingatkan agen ekonomi agar jangan sampai terlena dalam berlomba-lomba mencari harta (at-takaatsur). Islam membentuk jiwa dan pribadi yang beriman, bertakwa, bersyukur, dan menerima. Pola hidup konsumtivisme seperti diatas tidak pantas dan tidak selayaknya dilakukan oleh pribadi yang beriman dan bertakwa. Satu-satunya gaya hidup yang cocok adalah simple living (hidup sederhana) dalam pengertian yang benar secara syar’i. Setidaknya terdapat tiga kebutuhan pokok :
• Pertama, kebutuhan primer yakni nafkah-nafkah pokok bagi manusia yang dapat mewujudkan lima tujuan syariat (yakni memelihara jiwa, akal, agama, keturunan, dan kehormatan). Tanpa kebutuhan primer kehidupan manusia tidak akan berlangsung. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, kesehatan, rasa aman, pengetahuan, dan pernikahan.
• Kedua, kebutuhan sekunder yakni kebutuhan manusia untuk memudahkan kehidupan, agar terhindar dari kesulitan. Kebutuhan ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer terpenuhi. Kebutuhan ini pun masih berkaitan dengan lima tujuan syariat itu tadi.
• Ketiga, kebutuhan pelengkap, yaitu kebutuhan yang dapat menciptakan kebaikan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan ini tergantung pada bagaimana pemenuhan kebutuhan primer dan sekunder serta berkaitan dengan lima tujuan syariat.
Islam mengharamkan segala pembelanjaan yang tidak mendatangkan manfaat, baik manfaat materiil maupun spiritual. Islam mengajarkan kepada kita sikap pertengahan dalam mengeluarkan harta, tidak berlebihan dan tidak pula kikir. Sikap berlebihan akan merusak jiwa, harta, dan masyarakat. Sementara kikir adalah satu sikap hidup yang dapat menahan dan membekukan harta. Dalam QS.al-Furqaan ayat 67 Allah berfirman : Dan orang- orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebih- lebihan, dan tidak pula kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) ditengah- tengah antara yang demikian. Atau dalam QS.al-Israa ayat 29 : “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkan karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”.

2. a. Makna Falah
Falah adalah kesejahteraan holistik dan seimbanng antara dimensi material-spiritual, individu-sosial, dunia-akhirat. Falah bisa terwujud apabila terpenuhi keseimbangan sehingga tercipta maslahah. Maslahah merupakan segala bentuk keadaan baik material maupun non materialyang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia.

b. Unsur-unsur Falah
Tujuan hidup manusia adalah mencapai kesejahteraan/Falah. Dalam pencapaian ini ada dua unsur:
A. Untuk mengabdikan dirinya hanya kepada Allah SWT. yaitu dengan berpegang teguh kepada:
1. Tauhid Uluhiah (Tauhid Ibadah)
Menyembah, beribadat, meminta perlindungan dan kebahagiaan hanya kepada Allah SWT. yang merupakan kedaulatan mutlak (Absolute Sovereignty), dan tidak bersekutu denganNya. [“Dan Dia-lah Tuhan (yang disembah) di langit dan Tuhan (yang disembah) di bumi” (43:84)] . Tiada Tuhan selain Dia; bukan dewa-dewi, para malaikat, bukit-bukau, gunung-ganang, matahari bulan dan bintang, wang ringgit, segala isme-isme ideologi politik danekonomi ciptaan manusia, malah bukan juga pemerintah; tetapi Dia Allah yang hanya satu, yang Maha-Esa.
2. Tauhid Asma’ Wa Sifaat (Tauhid Nama dan Sifat)
Allah memiliki segala sifat dan nama yang sempurna dan terhindar daripada-Nya segala sifat yang tidak layak bagi-Nya. Dengan pengetahuan dan penghayatan secara mendalam tentang sifat-sifat Allah SWT., manusia akan dapat membersihkan jiwa, roh, kepercayaan, moral dan tindak tanduknya; yang mana akan membawa kepada pembentukan keperibadian manusia yang mulia.
3. Tauhid Rububiah (Tauhid Perbuatan Allah)
a. Allah sahaja yang menciptakan alam ini, Allah yang menurunkan rezeki dan hujan, Allah yang memelihara dan mengatur seluruh alam, Allah yang menghidupkan dan mematikan. [“Dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya” (25:2)]
b. Oleh kerana Allah adalah pencipta Alam Semesta termasuk manusia, maka Dialah yang paling mengetahui hakikat makhluknya. Oleh yang demikian, hukum-hukum dan peraturan-peraturan Allah jualah yang merupakan hukum yang paling baik, yang paling sesuai untuk makhluknya. Itulah dia Tauhid Hakimiah yang merupakan lanjutan daripada Tauhid Rububiah tadi. [“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah, Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik” (6:57)]
Justeru itu, adalah sangat tidak wajar manusia itu melaksanakan hukum-hukum dan undang-undang ciptaan manusia sendiri (undang-undang Thaghut) selain daripada Syariat (hukum-hukum dan peraturan- peraturan) yang telah ditetapkan Allah SWT. melalui Rasul-RasulNya. Tidakkah tindakan ini diumpamakan penyembahan patung atau berhala yang diciptakan oleh tangan kita sendiri? [“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (5:44)]
B. Sebagai Khalifah Allah (Pengganti Allah) di muka bumi ini:
1. Untuk memerdekakan manusia daripada segala ikatan dan halangan untuk beribadah hanya kepada Allah SWT., atau dalam ertikata lain untuk mengembalikan manusia kepada Fitrah Semulajadinya. Itulah dia Hak Asasi Manusia yang sejatinya. [“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita, maupun anak-anak yang semuanya berdoa: {Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau}” (4:75)].
Ikatan dan halangan untuk manusia beribadah hanya kepada Allah SWT. itu terbahagi secara kasarnya kepada beberapa sumber di antaranya:

a. Diri sendiri
• kejahilan tentang Ilmu Tauhid samaada ia merupakan Tauhid Uluhiah, Tauhid Asma’ Wa Sifaat, maupun Tauhid Rububiah/Tauhid Hukumiah, lemahjiwa dan raga dipermainkan oleh godaan syaitan
b. Sosio-Ekonomi
Manusia itu dalam belenggu kemelaratan dan kesengsaraan hidup, terpaksa mencari nafkah siang dan malam untuk keluarga dan dirinya sehingga tidak mempunyai masa yang selesa untuk beribadah kepada Allah SWT.
c. Sosio-Politik
Dengan penguatkuasaan pemerintah Taghut, manusia terpaksa mengikuti hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang diciptakan oleh manusia selain daripada hukum-hukum dan peraturan-peraturan Allah SWT. Hukum-hukum dan peraturan-peraturan Taghut ciptaan manusia itu memang diciptakan untuk kepentingan yang menciptakannya atau yang memerintahnya, bukan untuk kepentingan manusia sejagat baik yang berupa jasmaniah mahupun rohaniahnya.
2. Untuk mengatur dan menggunapakai segala isi bumi ini bagi kemudahan dan kesenangan manusia itu sendiri.
Manusia itu zalim terhadap dirinya sendiri kerana kufur terhadap nikmat yang telah diberi Tuhan [14:34]. Manusia selalunya abai untuk menyelidiki ilmu yang telah diberikan Tuhan, ilmu yang berbentuk sunnatullah (Laws of Nature) dan merumuskan ilmu-ilmu itu serta menghayatinya sebagai pembangunan sains dan teknologi demi untuk kemudahan dan kesenangan manusia sejagat.
Manusia apabila dapat memenuhi Hak Asasinya atau dapat memerdekakan dirinya daripada segala cengkaman ikatan dan halangan untuk beribadah hanya kepada Allah SWT. di samping dapat mengeksploitasikan isi bumi ini dengan paling baik untuk kemudahan dan kesenangan hidup manusia sejagat, itulah apa yang dinamakan Tamaddun Sejati dan itulah Kejayaan Mutlak – FALAH.
c. Implikasi Falah dalam Aspek mikro dan makro
• Implikasi falah pada perekonomian mikro sebagai berikut:
1. Harta dalam ekonomi syariah memiliki peran yang efektif dalam memfasilitasi kegiatan investasi, perdagangan, dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
2. Ekonomi syariah menekankan kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics).
3. Esensi pembatasan bentuk transaksi yang mengandung maysir melarang lembaga untuk terlibat dalam transaksi keuangan yang tidak memiliki kaitan yang jelas dengan sektor riil.
4. Orientasi kegiatan perdagangan dan investasi ditujukan pada hal-hal yang halal dan thayyib.
Semua kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada dan sesuai dengan islam.
• Implikasi falah pada perekonomian makro, misal pada perbankan syariah yaitu Produk-produk keuangan/perbankan yang disusun mencitrakan tujuan ekonomi syariah yang telah ditetapkan. Produk-produk perbankan syariah secara garis besar dibagi dua yaitu yang bersifat profit motive dan yang bersifat social motive. Keduanya memiliki keterkaitan dan saling mendukung terutama sekali dalam melayani usaha mikro dan kecil. Dan pengembangan perbankan syariah didasarkan pada tujuan yang lebih luas dimana perbankan syariah dapat memiliki akses ke arah sinergi yang lebih luas dengan lembaga-lembaga keuangan syariah non bank lainnya.


3. Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105: “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu”. Karena kerja membawa pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad saw: “Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”.(HR.Thabrani dan Baihaqi).
Sedangkan tujuan ekonomi islam yaitu Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar:
• keselamatan keyakinan agama ( al din)
• kesalamatan jiwa (al nafs)
• keselamatan akal (al aql)
• keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
• keselamatan harta benda (al mal)

4. Tiga sektor perekonomian islam
a. Penjelasan tiga sektor
Menurut An Nabhani dalam bukunya An-Nizam Al-Iqtishadi Fi Al-Islami, system ekonomi Islam ditegakkan di atas tiga asas utama, pertama, konsep kepemilikan (al-milkiyah); Kedua, pemanfaatan kepemilikan (al tasharuf fil al-milkiyah); Ketiga, distribusi kekayaan di antara masyarakat (tauzi'u altsarwah bayna al-naas):
I. Konsep Kepemilikan (al-Milkiyah)
Islam memiliki pandangan yang khas tentang harta. Bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah (Qs. 24: 33). Harta yang dimiliki manusia, sesungguhnya merupakan pemberian dari Allah (Qs. 57: 7). Kata rizq artinya pemberian (a'tha). Atas dasar ini, kepemilikan atas suatu barang yang artinya ada proses perpindahan kepemilikan- harus selalu didasarkan pada aturan-aturan Allah SWT. Seseorang tatkala hendak memiliki sepeda motor, maka cara untuk mendapatkan kepemilikan sepeda motor tersebut harus didasarkan pada aturan-aturan Allah SWT, misalnya, dengan membeli, atau diberi hadiah, atau dengan cara-cara lain yang dibenarkan oleh hukum Islam. Pandangan di atas berbeda dengan paham kapitalisme, yang menganggap harta milik adalah pencurian yang muncul dari pernyataan klasik Proudhon. Artinya negara-negara maju memperoleh kekayaan yang mereka nikmati dari tindakan mereka merampas dan menguras harta negara-negara lain dan kecenderungan ini merupakan faktor pendorong kapitalisme (Berger, Peter L.,Piramida Pengorbanan Manusia: satu jawaban diantara sosialisme dan kapitalisme, IQRA Bandung, 1983). Pandangan ini menghasilkan sebuah aksioma harta adalah milik manusia, maka manusia bebas untuk mengupayakannya, bebas mendapatakan dengan cara apapun, dan bebas pula memanfaatkannya. Dari pandangan ini muncul pula falsafah hurriyatu al-tamalluk (kebebasan kepemilikan), yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Manusia bebas menentukan cara mendapatkan dan memanfaatkan harta, dengan cara apapun, meskipun cara tersebut bertentangan dengan norma dan etika masyarakat, atau bahkan dengan aturan Islam.
Islam juga berbeda dengan sosialisme, yang tidak mengakui kepemilikan individu. Mereka berpendapat bahwa harta adalah milik negara. Seseorang hanya diberi barang dan jasa terbatas yang diperlukan dan dia bekerja sebatas yang dia bisa. Pada hakikatnya, Sosialisme telah mematikan 'kreativitas manusia'. Motif-motif internal yang bersifat individual telah dikebiri. Prinsip ini, semula diyakini, dapat menghancurkan dominasi ekonomi oleh satu atau beberapa kelompok manusia, namun akibat yang ditimbulkan justru lebih mengerikan. Karena kepemilikan individu tidak diakui, maka motif-motif pencapaian ekonomi yang bersifat pribadi menjadi lemah, bahkan tidak nampak sekali. Tidak ada gairah kerja lagi pada individu-individu sosialis. Akhirnya, timbullah penurunan drastic produktivitas masyarakat, karena masyarakat telah kehilangan hasrat untuk memperoleh keuntungan (profit motives), suatu hal yang sangat manusiawi. Tidaklah aneh bila produksi pertanian kolektif RRC, tidak mungkin melebihi
tingkat produksi individual rakyat negara Kapitalis.
Jadi Islam memiliki berbeda dengan Kapitalisme, yang tidak mengatur kuantitas (jumlah) dan cara perolehan harta serta pemanfaatannya. Begitu pula, Islam berbeda dengan Sosialisme yang menjadikan negara mengatur kepemilikan harta. Dalam hal kepemilikan terhadap harta, Islam tidak mengenal kebebasan kepemilikan, sebagaimana sistem Kapitalisme, dan pembatasan mutlak, sebagaimana sistem Sosialisme. Islam hanya mengatur cara memiliki barang dan jasa serta cara pemanfaatan pemilikan tersebut. Kepemilikan adalah izin dari Syaari (Allah SWT) untuk menguasa dzat dan mnafaat suatu benda. Menurut Dr. Husain Abdullah, kepemilikan (milkiyah) dibagi menjadi tiga macam, yakni: (a) kepemilikan individu (milkiyah fardiyah), (b) kepemilikan umum (milkiyah amah) dan (c) kepemilikan negara (milkiyah daulah).

a. Kepemilikan Individu (al-Milkiyah Fardiyah)
Kepemilikan individu adalah izin Syaari (Allah SWT) kepada individu untuk memanfaatkan barang dan jasa. Adapun sebab-sebab pemilikan (asbabu al-tammaluk) individu, secara umum ada lima macam: 1) Bekerja (al 'amal), 2) Warisan (al-irts), 3) Kebutuhan harta untuk mempertahankan hidup, 4) Pemberian negara (i'thau al-daulah) dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, dan 5) Harta yang diperoleh individu tanpa harus bekerja.
Harta dapat diperoleh melalui bekerja, mencakup upaya menghidupkan tanah mati (ihyau al-mawat), mencari bahan tambang, berburu, perantara (samsara), kerjasama mudharabah, bekerja sebagai pegawai. Sedang harta yang diperoleh tanpa adanya curahan daya dan upaya mencakup, hibah, hadiah, wasiat, diyat, mahar, barang temuan, santunan.
Islam melarang seorang muslim memperoleh barang dan jasa dengan cara yang tidak diridhai Allah SWT, seperti judi, riba, pelacuran dan perbuatan maksiyat lain. Islam juga melarang seorang muslim untuk mendapatkan harta melalui cara korupsi, mencuri, menipu. Sebab hal ini pasti merugikan orang lain dan menimbulkan kekacauan di tengah-tengah masyarakat.
b. Kepemilikan Umum (al-Milkiyah ?Amah)
Pemilikan umum adalah izin dari Syaari' (Allah SWT) kepada masyarakat secara bersama untuk memanfaatkan benda. Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu:
1. Fasilitas umum, yaitu barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-haru seperti air, api (bahan bakar, listrik, gas), padang rumput (hutan).
2. Barang-barang yang tabiat kepemilikannya menghalangi adanya penguasaan individu seperti; sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid dan sebagainya.
3. Barang tambang dalam jumlah besar yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, seperti emas, perak, minyak dan sebagainya.
Ketiga macam benda di atas telah ditetapkan oleh syara' sebagai kepemilikan umum, berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
Manusia berserikat (punya anadil) dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api. (HR. Ibnu Majah).
Pengelolaan terhadap kepemilikan umum pada prinsipnya dilakukan oleh negara, sedangkan dari sisi pemanfaatannya dinikmati oleh masyarakat umum. Masyarakat umum bisa secara langsung memanfaatkan sekaligus mengelola barang-barang 'umum' tadi, jika barang-barang tersebut bisa diperoleh dengan mudah tanpa harus mengeluarkan dana yang besar seperti, pemanfaatan air disungai atau sumur, mengembalikan ternak di padang penggembalaan dan sebagainya. Sedangkan jika pemanfaatannya membutuhkan eksplorasi dan eksploitasi yang sulit, pengelolaan milik umum ini dilakukan hanya oleh negara untuk seluruh rakyat dengan cara diberikan cuma-cuma atau dengan harga murah. Dengan cara ini rakyat dapat memperoleh beberapa kebutuhan pokoknya dengan murah.
Hubungan negara dengan kepemilikan umum sebatas mengelola, dan mengaturnya untuk kepentingan masyarakat umum. Negara tidak boleh menjual aset-aset milik umum. Sebab, prinsip dasar dari pemanfaatan adalah kepemilikan. Seorang individu tidak boleh memanfaatkan atau mengelola barang dan jasa yang bukan menjadi miliknya. Demikian pula negara, tidak boleh memanfaatkan atau mengelola barang yang bukan menjadi miliknya. Laut adalah milik umum, bukan milik negara. Pabrik-pabrik umum, tambang, dan lain-lain adalah milik umum, bukan milik negara. Atas dasar ini, negara tidak boleh menjual asset yang bukan menjadi miliknya kepada individu-individu masyarakat. Timbulnya dominasi ekonomi, serta terakumulasinya kekayaan pada sejumlah individu, lebih banyak disebabkan karena kelompok-kelompok tersebut telah menguasai aset-aset umum, atau sektor-sektor yang menjadi hajat hidup masyarakat banyak; karena ada kebijakan dari Pemerintah. Misalnya; privatisasi BUMN atas sektor publik.
c. Kepemilikan Negara (al-Milkiyah Daulah)
Kepemilikan negara adalah izin dari Syaari' atas setiap harta yang hak pemanfaatannya berada di tangan negara. Misalnya harta ghanimah, fa'i, khumus, kharaj, jizyah 1/5 harta rikaz, ushr, harta orang murtad, harta orang yang tidak memiliki ahli waris, dan tanah milik negara. Milik negara digunakan untuk berbagai keperluan yang menjadi kewajiban negara seperti menggaji pegawai, keperluan jihad dan sebagainya.

II. Pemanfaatan Kepemilikan (al-Tasharuf al-Milkiyah)
Kejelasan konsep kepemilikan sangat berpengaruh terhadap konsep pemanfaatan harta milik (tasharuf al-mal), yakni siapa sesungguhnya yang berhak mengelola dan memanfaatkan harta tersebut Pemanfaatan pemilikan adalah cara -sesuai hukum syara seorang muslim memperlakukan harta miliknya. Pemanfaatan harta dibagi menjadi dua topik yang sangat penting, yakni: (a) Pengembangan harta (tanmiyatu al-mal), dan (b) infaq harta (infaqu al-mal).

a. Pengembangan Harta (Tanmiyatu al-Mal)
Pengembangan harta adalah upaya-upaya yang berhubungan dengan cara dan sarana yang dapat menumbuhkan pertambahan harta. Islam hanya mendorong pengembangan harta sebatas pada sektor riil saja; yakni sektor pertanian, industri dan perdagangan. Islam tidak mengatur secara teknis tentang budidaya tanaman; atau tentang teknik rekayasa industri; namun Islam hanya mengatur pada aspek hukum tentang pengembangan harta. Dalam sektor pertanian misalnya, Islam hanya mengatur pada aspek hukum tentang pengembangan harta. Dalam sektor pertanian misalnya, Islam melarang seorang muslim menelantarkan tanahnya lebih dari tiga tahun, bolehnya seseorang memiliki tanah terlantar tersebut bila ia mengolahnya, larangan menyewakan tanah, musaqah, dan lain-lain.
Dalam perdagangan, Islam telah mengatur hukum-hukum tentang syirkah dan jual beli. Demikian pula dalam hal perindustrian, Islam juga mengatur hukum produksi barang, manajemen dan jasa, semisal hukum perjanjian dan pengupahan. Islam melarang beberapa aktivitas-aktivitas pengembangan harta, misalnya, riba nashi'ah pada perbankan, dan riba fadhal pada pasar modal. Menimbun, monopoli, judi, penipuan dalam jual beli, jual beli barang haram dan sebagainya.
b. Infaq Harta (Infaqu al-Mal)
Infaq harta adalah pemanfaatan harta dengan atau tanpa ada kompensasi atau perolehan balik. Berbeda dengan sistem Kapitalisme, Islam mendorong ummatnya untuk menginfaqkan hartanya untuk kepentingan umat yang lain -terutama pihak yang sangat membutuhkan. Islam tidak hanya mendorong kaum muslim untuk memanfaatkan hartanya dengan kompensasi atau perolehan balik yang bersifat materi saja, akan tetapi juga mendorong ummatnya untuk memperhatikan dan menolong pihak-pihak yang memperhatikan dan menolong pihak-pihak yang membutuhkan, serta untuk kepentingan ibadah, misalnya zakat, nafkah anak dan istri, dorongan untuk memberi hadiah, hibah, sedekah pada fakir miskin dan orang yang memerlukan (terlibat hutang, keperluan pengobatan dan musibah); infaq untuk jihad fii sabilillah.
Islam telah melarang umatnya untuk menggunakan hartanya pada hal-hal yang dilarang oleh hukum syara', seperti riswah (sogok), israf, tadbir, dan taraf (membeli barang atau jasa haram), serta mencela keras sikap bakhil. Pelarangan pemanfaatan harta pada jalan-jalan tersebut akan menutup pintu untuk kegiatan-kegiatan tersebut, yang telah terbukti telah menimbulkan apa yang dinamakan dengan pembengkakan biaya (karena ada biaya siluman).

III. Konsep Distribusi Kekayaan (Tauzi al-Tsarwah)
Islam telah menetapkan sistem distribusi kekayaan diantara manusia dengan cara sebagai berikut:
a) Mekanisme Pasar
Mekanisme pasar adalah bagian terpenting dari konsep distribusi. Akan tetapi mekanisme ini akan berjalan dengan alami dan otomatis, jika konsep kepemilikan dan konsep pemanfaatan harta berjalan sesuai dengan hokum Islam. Sebab, dalam kehidupan ekonomi modern seperti saat ini, di mana produksi tidak menjadi jaminan konsumsi, melainkan hanya menjadi jaminan pertukaran saja, maka pengeluaran seseorang merupakan penghasilan bagi orang lain. Demikian pula sebaliknya.
b) Bentuk Transfer Dan Subsidi
Untuk menjamin keseimbangan ekonomi bagi pihak yang tidak mampu bergabung dalam mekanisme pasar -karena alasan-alasan tertentu, seperti; cacat, idiot dan sebagainya-maka Islam menjamin kebutuhan mereka dengan berbagai cara sebagai berikut:
1. Wajibnya muzakki membayar zakat yang diberikan kepada mustahik, khususnya kalangan fakir miskin.
2. Setiap warga negara berhak memanfaatkan pemilikan umum. Negara boleh mengolah dan mendistribusikannya secara cuma-cuma atau dengan harga murah.
3. Pembagian harta negara seperti tanah, barang dan uang sebagai modal kepada yang memerlukan.
4. Pemberian harta waris kepada ahli waris.
5. Larangan menimbun emas dan perak walaupun dikeluarkan zakatnya.
b. dan c. Keterkaitan pada masing-masing sektor/konsep dan realisasi falah pada tiga konsep ini.
Islam mendorong setiap manusia untuk bekerja dan meraih sebanyak-banyaknya materi. Islam membolehkan tiap manusia mengusahakan harta sebanyak ia mampu, mengembangkan dan memanfaatkannya sepanjang tidak melanggar ketentuan agama. Sektor swasta didorong untuk berkembang semaksimal mungkin.
Motif untuk menghasilkan produk bermutu tinggi dengan harga murah agar unggul dalam persaingan bebas, akan mendorong dan menumbuhkan kreatifitas manusia secara optimal. Atas dasar ini, pengembangan SDM yang unggul -beriman, berpengetahuan, berketrampilan tinggi, dengan kepribadian yang terguh- mutlak diperlukan.
Keunggulan sains dan teknologi di masa kejayaan Islam sedikit telah memberikan gambaran bagaimana kesungguhan umat Islam untuk "menguasai dunia untu menuju akhirat". Islam menghargai setiap muslim yang bekerja keras dan menganggapnya sebagai bagian dar ibadah. Nabi Muhammad sangat menghargai orang yang bekerja keras untuk mendapatkan nafkah. Suatu ketika, Rasulullah mencium tangan sahabat Saad bin Muadz yang amat kasar lantaran habis bekerja keras, seraya berkata, affani yuhibbuhuma allahu tala (Dua tangan yang dicintai Allah SWT).
Islam tidak melarang umatnya untuk memiliki sebanyak-banyaknya harta. Bahkan ada beberapa kewajiban Islam yang menuntut dan membutuhkan kemampuan keuangan yang cukup. Seperti haji, jihad fi sabilillah, serta kewajiban-kewajiban Islam lainnya.Dalam sejarah, tidak sedikit para sahabat yang dikenal sebagai konglomerat, seperti Abu Bakar, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf. Abdurrahman bin Auf, sebelum wafatnya menghibahkan 50.000 dinar setara dengan 5 milyar rupiah untuk umat pada saat itu. Ini menunjukkan bahwa, motif-motif individu untuk meraih sebanyak-banyaknya barang dan jasa akan mendorong produktivitas individu-individu yang ada di dalam masyarakat tersebut. Sebaliknya, jika motif-motif ini dikekang, bahkan dieliminir, maka akan menimbulkan turunnya produktivitas barang dan jasa. Bahkan akan melahirkan masyarakat malas yang enggan melakukan inovasi dan produksi secara maksimal.
Harta yang dimiliki seorang muslim tidak boleh dimanfaatkan dan dikembangkan dengan cara yang bertentangan dengan syari'at Islam. Islam telah melarang aktivitas perjudian, riba, penipuan, serta investasi di sektor-sektor maksiyat. Sebab, aktivitas-aktivitas semacam ini justru akan menghambat produktivitas manusia. Perjudian, valas, minuman keras, akan berdampak kemerosotan akhlaq dan etika masyarakat, serta menurunkan produktivitas pekerja dan buruh pabrik. Bahkan lebih keji lagi, aktivitas tersebut akan mengeliminir nilai-nilai kemanusiaan dan menghancurkan sendi-sendi masyarakat, suatu hal yang diupayakan dalam pembangunan manusia. Islam juga melarang kaum muslim melakukan aktivitas yang dapat melabilkan ketangguhan mekanisme pasar, semisal penimbunan barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh publik, serta dominasi atas sektor-sektor umum. Untuk mencegah tindakan-tindakan semacam ini, negara akan mengambil tindakan tegas bagi para pelanggarnya.
Tanah sebagai salah satu komponen ekonomi, harus difungsikan secar optimal. Tanah yang ditelantarkan lebih dari tiga tahun tanah oleh pemiliknya, akan disita oleh negara dan diberikan kepada orang yang mau menggarapnya. Optaimalisasi fungsi tanah akan mendorong kegiatan ekonomi terutama sektor pertanian, sekaligus akan berpengaruh kepada sektor-sektor ekonomi lainnya. Disis lain, tidak ada seorangpun, termasuk negara, berhak meminta paksa atau membeli paksa tanah milik perseorangan, kecuali dengan kerelaan si pemilik. Mamaksa di luar keridhaan pemilik tanah adalah tindkan kedzhaliman, apalagi bila tanah itu adalah gantungan hidupnya.
Individu-individu tertentu, khususnya yang berhasil mendapatkan kekayaan, Islam telah mendorong individu-individu tersebut untuk berinfak kepada orang lain. Ini didasarkan pada suatu kenyataan bahwa, tidak semua orang berkesempatan, berkemampuan dan mendapatakan keberuntungan yang sama.
Oleh karena itu, setelah kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi ia wajib menolong orang-orang yang membutuhkan, termasuk dibebani kewjiban-kewajiban lain, semisal zakat. Sebab, pada setiap harta sesungguhnya terdapat hak orang lain. Bagi pihak yang mampu mengeluarkan zakat, wajib mengeluarkan zakat kepada pihak yang berhak (mustahiK). Di sisi lain, harta waris harus dibagikan kepada ahli warisnya. Dari sini, harta akan beredar secara otomatis. Bukan hanya diantara orang kaya dan mampu saja (melalui mekanisme ekonomis), tetapi juga diantara orang-orang miskin dan orang yang membutuhkan (melalui mekanisme non-ekonomis, tetapi berdampak ekonomis). Islam juga mengingatkan orang yang berkecukupan untuk tidak membelanjakan hartanya secara israf, tadzbir, dan taraf (berlebih-lebihan). Islam mengutuk berbangga-bangga dengan banyaknya harta, sikap angkuh dan sombong. Diingatkan, bila hendak menghancurkan suatu negeri, Allah SWT, membiarkan golongan mutrafin (hartawan) untuk berbuat sekehendak hatinya, termasuk ketika ia dengan kekuatannya berkolusi menciptakan praktek monopoli.
Pemerintah Islam bertugas mengatur kehidupan seluruh masyarakat dengan cara Islam. Dalam hal usaha, pemerintah mendorong berkembangnya sektor riil -perdagangan, pertanian, industri dan jasa. Pemerintah juga harus bertindak adil kepada rakyat. Pemerintah tidak boleh memberikan hak-hak istimewa (monopoli) dalam bentuk apapun (monopoli bahan baku, produksi, pasar) hanya kepada pihak tertentu yang kebetulan dekat dengan penguasa. Seluruh hak memiliki hak yang sama. Pemberian hak istimewa kepada seseorang berarti telah mendzalimi pihak yang lain. Pemerintah harus menjaga agar perdagangan bebas (free trade) berjalan fair. Para pengusaha diperbolehkan bersaing, akan tetapi dilarang saling menikam.
Pada sisi lain, negara tidak mentolerir sedikitpun berkembangnya sector non riil, seperti perdagangan uang, perbankan dengan riba, pasar modal dan sebagainya. Pada dasarnya, bila diteliti dengan mendalam sektor-sektor semacam ini telah menyebabkan hal-hal yang merugikan perekonomian secara umum. Sebagaimana telah disebutkan di dalam Islam, yakni kayla yakuna duulatan bayna al-aghniai minkum (agar harta tersebut tidak beredar di kalangan orang-orang kaya diantara kalian saja), yakni beredarnya uang hanya diantara orang kaya saja. Data saat ini menunjukkan bahwa, terdapat 10 triliun uang yang beredar di lantai bursa. Bila 80% di antaranya terinvestasikan dalam berbagai perusahaan lewat pasar perdana, berarti terdapat tidak kurang 2 triliun rupiah yang melayang-layang, yang berarti tidak menimbulkan efek secara langsung terhadap kegiatan ekonomi secara luas. Andai saja uang sejumlah itu diinvestasikan di sektor riil, berapa pabrik dapat didirikan, berapa tenaga kerja yang dapat diserap. Berkembangnya kegiatan-kegiatan ekonomi riil akan berdampak pada terserapnya tenaga kerja, sehingga pengangguran akan berkurang, kesejahteraan naik dan merata. Ijin negara untuk hanya mengembangkan sector riil (investasi) jelas berefek pada terbukanya lapangan pekerjaan dalam jumlah yang cukup berarti, yang itu berarti akan menghasilkan pertumbuhan sekaligus pemerataan.
Disisi lain, sistem kepegawaian harus mengikuti pula aturan Islam. Diantaranya adalah, adanya akad kepegawaian yang jelas -mencakup hak dan kewajiban pegawai kemudian membayar sesuai kerja yang dilakukan secara wajar membayar upah sebelum kering dan semua berjalan antaradhin (dengan saling ridha tanpa kedzaliman satu sama lain).
Negara harus mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan di berbagai wilayah agar kesenjangan antar kawasan tidak terjadi. Kebijakan ini pada gilirannya juga akan mendorong pemerataan kesejahteraan. Negara juga mendorong berkembangnya usaha kecil dan menengah, dan memberikan kesempatan yang sama dengan usaha besar baik dalam akses pendanaan, pasar, ketrampilan dan teknologi maupun dalam hal regulasi. Bila diperlukan, untuk melindungi hak-hak mereka, pemerintah mengeluarkan undang-undang perlindungan usaha kecil. Ini adalah wujud perlakuan adil negara pada semua pengusaha. Ini juga perwujudan upaya tawazun (penyeimbangan) yang dilakukan negara terlebih bila terdapat ketimpangan pendapatan dan kesempatan, sebagaimana langkah Rasulullah yang hanya membagikan harta fa'i Bani Nadlir kepada kaum Muhajirin yang umumnya miskin, tidak kepada kaum Anshar yang umumnya sudah kaya, agar (duulah) kesempatan dan harta tidak hanya beredar diantara orang kaya saja (Qs.59: 7-8).
Peningkatan kesejahteraan juga dicapai dengan cara memberikan kepada individu dalam memanfaatkan pemilikan umum (air, minyak, gas, listrik dan lainnya) secara gratis atau dengan harga murah. Kepemilikan umum semacam ini dikelola hanya oleh negara. Swastanisasi memang cenderung lebih efisien, tetapi ini bertentangan dengan prinsip pemilikan umum dan tugas negara sebagai pelayan rakyat. Selain itu swastanisasi sektor publik biaanya menjadikan harga produk lebih mahal. Ini harus dihindari karena jelas akan merugikan rakyat banyak. Bila rakyat dapat memperoleh kebutuhan pokoknya dengan harga murah, biaya hidup dapat ditekan. Uang yang ada dapat digunakan untuk keperluan lain bagi kesejahteraan mereka. Apalagi bila negara dengan kemampuannya memberikan subsidi (apalagi cuma-cuma) untuk kesehatan, pendidikan dan sarana sosial lain, maka kebutuhan dasar penduduk akan dengan mudah tercukupi. Jaminan sosial (social security) semacam ini jelas akan meningkatkan kesejahteraan golongan miskin dan memberikan perlindungan pada masyarakat dalam kesulitan ekonomi. Optimalisasi sumberdaya yang tidak selalu menghasilkan optimalisasi distribusi dapat diatasi.
Secara teoritis, kegiatan ekonomi (perdagangan, pertanian dan industri) yang sehat akan mendistribusikan kekayaan secara normal. Tetapi dalam faktanya selalu saja dimungkinkan terjadinya anomali yang disebabkan baik karena faktor alamiah (kelemahan fisik, sumberdaya alam) maupun musibah, yang pada gilirannya menyebabkan distribusi normal yang diharapkan tidak berjalan sehingga terjadi ketimpangan. Untuk lapisan masyarakat yang memang benar-benar miskin atau tidak memiliki kemampuan, negara sesuai dengan prinsip tawazun tadi, berhak
memberikan miliknya berupa tanah, atau barang dan uang untuk modal usaha. Disamping menjadi kewajiban para karib kerabat dan tetangganya untuk mendorong dengan memberikan zakat atau infaq. Dengan cara lain, mereka yang tidak terikutkan dalam mobilitas ekonomi ditolong secara sengaja. Harapnnya, setelah ini mereka dapat mengikuti derap kemajuan ekonomi masyarakat, bukan menjadi lapisan yang kian terpinggirkan.
Faktor lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan emas dan perak sebagai mata uang negara. Dengan mata uang ini, dimana nilai intrinsik sama dengan nilai nominal, menjadikan uang Islam tidak tergantung pada mata uang manapun. Ia akan mengukur dengan dirinya. Dengan demikian, inflasi yang berakibat penurunan nilai mata uang, yang berarti pula meningkatnya laju proses pemiskinan -karena uang ditangan rakyat makin tidak bernilai alias harga barang makin tak terjangkau-tidak akan terjadi. Jelaslah, negara dalam Islam berfungsi sangat sentral karena fungsinya sebagai ri'ayatu suuni al-ummah (pengatur kehidupan umat) agar tenang secara politis dan sejahtera secara ekonomi. Jadi tidak sekedar berfungsi minimal (minimalist state) seperti dalam sistem pasar bebas, atau mendominasi perekonomian seperti
dalam sistem sosialis. Tidak juga terjerumus terlalu jauh mengatur sehingga memberikan monopoli, proteksi, hak istimewa kepada pengusaha tertentu), atau ekstrim yang lain pemerintah terlalu lemah sehingga tidak dapat berbuat apa-apa menghadapi penyimpangan para pelaku ekonomi, khususnya dari pihak swasta kuat.
Untuk menjaga agar sistem ekonomi Islam sesuai dengan aturan Islam, peran dan fungsi negara -untuk mengontrol pelaksanaan sistem ekonomi Islam- menjadi sangat signifikan. Peran seperti ini hanya mungkin dilakukan bila pemerintah digerakkan oleh para birokrat yang memiliki kepribadian mulia, bersih, yang bekerja benar-benar demi kepentingan kesejahteraan rakyat. Untuk menjaga mental birokrat agar tetap bertindak jujur dan objektif. Islam melarang keras praktek pemberian suap atau komisi pada pegawai pemerintah. Atas dasar ini pegawai negeri harus mendapat gaji yang layak. Selain kontrol dari negara, harus ada pula pengawasan dari masyarakat. Kontrol masyarakat dan individu agar negara serta masyarkat berjalan sesuai dengan koridor hukum Islam merupakan kewajiban penting bagi kaum muslimin.

5. Konsep Masyarakat Madani
MASYARAKAT MADANI
Pertama, "Masyarakat kota, karena Madani adalah derivat dari kata Bahasa Arab, Madinah yang berarti kota.Kedua, Msyarakat yang berperadaban, karena Madani adalah juga merupakan derivat dari kata Arab Tamaddun atau Madaniah yang berarti peradaban. Dalam Bahasa Inggris ini dikenal sebagai civility atau civilization.maka dari makna ini masyarakat Madani dapat berarti sama dengan civil society, yaitu masyarakat yang menjujung tingggi nilai-nilai peradaban.". Pendapat senada juga dikemukakan oleh Nurcholis Majid., bahwa istilah tersebut merujuk kepada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi di negeri Madinah.
Dalam hal ini kita dapat melihat bahwa Nurcholis berusaha melakukan pendekatan antara konsep masyarakat Madani yang tadinya terlahir sebagai reaksi terhadap realitas kepolitikan ORBA dengan Islam, yaitu dengan mengidentikan masyarakat Madani dengan masyarakat Rasulullah di Madinah. Hal ini mudah untuk dimengerti karena sebenarnya konsep masyarakat Madani yang ingin di wujudkan di negeri ini sebagai acuan masyarakat ideal yang tidak pernah terwujud sebelumnya di masa ORBA adalah sebuah konsep masyarakat yang menjadi prasyarat terciptanya alam demokrasi.
Masyarakat madani merupakan konsep yang berwayuh wajah: memiliki banyak arti atau sering diartikan dengan makna yang beda-beda. Bila merujuk kepada Bahasa Inggris, ia berasal dari kata civil society atau masyarakat sipil, sebuah kontraposisi dari masyarakat militer. Menurut Blakeley dan Suggate (1997), masyarakat madani sering digunakan untuk menjelaskan “the sphere of voluntary activity which takes place outside of government and the market.” Merujuk pada Bahmueller (1997), ada beberapa karakteristik masyarakat madani, diantaranya:
1. Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
2. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
3. Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
4. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
5. Tumbuhkembangnya kreatifitas yang pada mulanya terhambat oleh rejim-rejim totaliter.
6. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
7. Adanya pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga-lembaga sosial dengan berbagai ragam perspektif.
Dari beberapa ciri tersebut, kiranya dapat dikatakan bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya; dimana pemerintahannya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan program-program pembangunan di wilayahnya. Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang sekali jadi, yang hampa udara, taken for granted. Masyarakat madani adalah onsep yang cair yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus. Bila kita kaji, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, maka ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yakni adanya democratic governance (pemerinthana demokratis yang dipilih dan berkuasa secara demokratis dan democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security; civil responsibility dan civil resilience). Apabila diurai, dua kriteria tersebut menjadi tujuah prasyarat masyarakat madani sbb:
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga, dan kelompok dalam masyarakat.
2. Berkembangnya modal manusia (human capital) dan modal sosial (socail capital) yang kondusif bagi terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
3. Tidak adanya diskriminasi dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap berbagai pelayanan sosial.
4. Adanya hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadayauntuk terlibat dalam berbagai forum dimana isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
5. Adanya kohesifitas antar kelompok dalam masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan kepercayaan.
6. Terselenggaranya sistem pemerintahan yang memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara produktif dan berkeadilan sosial.
7. Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
Tanpa prasyarat tesebut maka masyarakat madani hanya akan berhenti pada jargon. Masyarakat madani akan terjerumus pada masyarakat “sipilisme” yang sempit yang tidak ubahnya dengan faham militerisme yang anti demokrasi dan sering melanggar hak azasi manusia. Dengan kata lain, ada beberapa rambu-rambu yang perlu diwaspadai dalam proses mewujudkan masyarakat madani (lihat DuBois dan Milley, 1992). Rambu-rambu tersebut dapat menjadi jebakan yang menggiring masyarakat menjadi sebuah entitas yang bertolak belakang dengan semangat negara-bangsa:
1. Sentralisme versus lokalisme. Masyarakat pada mulanya ingin mengganti prototipe pemerintahan yang sentralisme dengan desentralisme. Namun yang terjadi kemudian malah terjebak ke dalam faham lokalisme yang mengagungkan mitos-mitos kedaerahan tanpa memperhatikan prinsip nasionalisme, meritokrasi dan keadilan sosial.
2. Pluralisme versus rasisme. Pluralisme menunjuk pada saling penghormatan antara berbagai kelompok dalam masyarakat dan penghormatan kaum mayoritas terhadap minoritas dan sebaliknya, yang memungkinkan mereka mengekspresikan kebudayaan mereka tanpa prasangka dan permusuhan. Ketimbang berupaya untuk mengeliminasi karakter etnis, pluralisme budaya berjuang untuk memelihara integritas budaya. Pluralisme menghindari penyeragaman. Karena, seperti kata Kleden (2000:5), “…penyeragaman adalah kekerasan terhadap perbedaan, pemerkosaan terhadap bakat dan terhadap potensi manusia.” Sebaliknya, rasisme merupakan sebuah ideologi yang membenarkan dominasi satu kelompok ras tertentu terhadap kelompok lainnya. Rasisme sering diberi legitimasi oleh suatu klaim bahwa suatu ras minoritas secara genetik dan budaya lebih inferior dari ras yang dominan. Diskriminasi ras memiliki tiga tingkatan: individual, organisasional, dan struktural. Pada tingkat individu, diskriminasi ras berwujud sikap dan perilaku prasangka. Pada tingkat organisasi, diskriminasi ras terlihat manakala kebijakan, aturan dan perundang-undangan hanya menguntungkan kelompok tertentu saja. Secara struktural, diskriminasi ras dapat dilacak manakala satu lembaga sosial memberikan pembatasan-pembatasan dan larangan-larangan terhadap lembaga lainnya.
3. Elitisme dan communalisme. Elitisme merujuk pada pemujaan yang berlebihan terhadap strata atau kelas sosial berdasarkan kekayaan, kekuasaan dan prestise. Seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kelas sosial tinggi kemudian dianggap berhak menentukan potensi-potensi orang lain dalam menjangkau sumber-sumber atau mencapai kesempatan-kesempatan yang ada dalam masyarakat.
Sementara itu komunalisme adalah perasaan superioritas yang berlebihan terhadap kelompoknya sendiri dan memandang kelompok lain sebagai lawan yang harus diwaspadai dan kalau perlu dibinasakan.

6. Konsep konsumsi dan produksi dalam ekonomi konvensional dan ekonomi syariah
Dalam ekonomi Islam, produksi mempunyai motif kemaslatan, kebutuhan dan kewajiban. Demikian pula, konsumsi Perilaku produksi merupakan usaha seseorang atau kelompok untuk melepaskan dirinya dari kefakiran. Menurut Yusuf Qardhawi (1995), secara eksternal perilaku produksi dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan setiap individu sehingga dapat membangun kemandirian ummat. Sedangkan motif perilakunya adalah keutamaan mencari nafkah, menjaga semua sumber daya (flora-fauna dan alam sekitar), dilakukan secara profesional (amanah & itqan) dan berusaha pada sesuatu yang halal. Karena itu dalam sebuah perusahaan misalnya, menurut M.M. Metwally asumsi-asumsi produksi, harus dilakukan untuk barang halal dengan proses produksi dan pasca produksi yang tidak menimbulkan ke-madharatan. Semua orang diberikan kebebasan untuk melakukan usaha produksi.
Berdasarkan pertimbangan kemashlahatan (altruistic considerations) itulah, menurut Muhammad Abdul Mannan3, pertimbangan perilaku produksi tidak semata-mata didasarkan pada permintaan pasar (given demand conditions). Kurva permintaan pasar tidak dapat memberikan data sebagai landasan bagi suatu perusahaan dalam mengambil keputusan tentang kuantitas produksi. Sebaliknya dalam sistem konvensional, perusahaan diberikan kebebasan untuk berproduksi, namun cenderung terkonsentrasi pada output yang menjadi permintaan pasar (effective demand), sehingga dapat menjadikan kebutuhan riil masyarakat terabaikan.
Dari sudut pandang fungsional, produksi atau proses pabrikasi (manufacturing) merupakan suatu aktivitas fungsional yang dilakukan oleh setiap perusahaan untuk menciptakan suatu barang atau jasa sehingga dapat mencapai nilai tambah (value added). Dari fungsinya demikian, produksi meliputi aktivitas produksi sebagai berikut; apa yang diproduksi, berapa kuantitas produksi, kapan produksi dilakukan, mengapa suatu produk diproduksi, bagaimana proses produksi dilakukan dan siapa yang memproduksi?
Berikut akan dijelaskan sekilas mengenai ketujuh aktivitas produksi.
1. Apa yang diproduksi
Terdapat dua pertimbangan yang mendasari pilihan jenis dan macam suatu produk yang akan diproduksi; ada kebutuhan yang harus dipenuhi masyarakat(primer, sekunder, tertier) dan ada manfaat positif bagi perusahan dan masyarakat (harus memenuhi kategori etis dan ekonomi)
2. Berapa kuantitas yang diproduksi; bergantung kepada motif dan resiko
Jumlah pruduksi dipengaruhi dua faktor; intern dan ekstern; faktor intern meliputi; sarana dan prasarana yang dimiliki perusahan, faktor modal, faktor sdm, faktor sumber daya lainnya. Adapun faktor ekstern meliputi adanya jumlah kebutuhan masyarakat, kebutuhan ekonomi, market share yang dimasuki dan dikuasai, pembatasan hukum dan regulasi.
3. Kapan produksi dilakukan
Penetapan waktu produksi, apakah akan mengatasi kebutuhan eksternal atau menunggu tingkat kesiapan perusahaan.
4. Mengapa suatu produk diproduksi
a. alasan ekonomi
b. alasan sosial dan kemanusiaan
c. alasan politik
5. Dimana produksi itu dilakukan
a. kemudahan memperoleh suplier bahan dan alat-alat produksi
b. murahnya sumber-sumber ekonomi
c. akses pasar yang efektif dan efisien
d. biaya-biaya lainnya yang efisien
6. Bagaimana proses produksi dilakukan: input- proses – out put - out come
7. Siapa yang memproduksi; negara, kelompok masyarakat, indovidu
Dengan demikian masalah barang apa yang harus diproduksi (what), berapa jumlahnya (how much), bagaimana memproduksi (how), untuk siapa produksi tersebut (for whom), yang merupakan pertanyaan umum dalam teori produksi tentu saja merujuk pada motifasi-motifasi Islam dalam produksi.
Bagaimanakah, al-Qur’an memberikan landasan bagi aktivita produksi? Secara spesifik di antara ayat-ayat al-Qur’an yang dapat dijadikan sumber nilai dan pesan mengenai tema ini adalah Qs al-Baqarah(2): 22, an-Nahl(16): 5-9,10-11, 14,18, 65,66,67,68, 69,70, 80,81 al-Maidah(5): 62-64. Dari urutan surat-suratnya, dalam mushaf al-Qur’an ayat-ayat di atas terdiri atas; al-Baqarah(2): 22, QS al-Maidah(5): 62-64, an-Nahl(16): 5-9,10-11, 14,18, 65,66,67,68, 69,70, 80,81.
Dari paparan terjemahan dalam kedua surat di atas, dapat diambil pelajaran bahwa setelah kita sebagai pelaku ekonomi mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada di sekitar kita (dalam ayat-ayat diatas; binatang ternak, pegunungan; tanah perkebunan, lautan dengan kekayaannya, ingat lagi pandangan al-Qur’an tentang harta benda yang disebut sebagai Fadlum minallah) sebagai media untuk kehidupan di dunia ini, lalu kita diarahkan untuk melakukan kebaikan-kebaikan kepada saudara kita, kaum miskin, kaum kerabat dengan cara yang baik tanpa kikir dan boros. Pada surat al-Isra(17): 30 Allah menegaskan; Dia lah yang menjamin atau telah menyediakan rezeki untuk manusia. Di sinilah manusia tinggal berusaha secara optimal sebagai media untuk meraih rezeki itu.
Sifat ekonom muslim dengan demikian dalam perilaku produksi selayaknya mengikuti gambaran pada surat an-Nahl. Pada ayat ke lima di atas, yang mengandung makna bahwa kegiatan produksi dilakukan secara berkesinambungan tanpa melakukan kerusakan. Hal ini terlihat dari penggunaan fi’il mudhari’. Produsen muslim sama sekali sebaiknya tidak tergoda oleh kebiasaan dan perilaku ekonom-ekonom yang bersifat seperti digambarkan pada surat al-Maidah di atas yaitu menjalankan dosa, memakan harta terlarang, menyebarkan permusuhan, berlawanan dengan sunnatullah, dan menimbulkan kerusakan di muka bumi. Walau bagaimanapun, secanggih alat untuk menghitung nikmat Allah pasti tidak akan menghitungnya. Dengan demikian mengambil pelajaran dan berguru kepada alam merupakan bagian dari aplikasi syukur atas nikmat Allah yang tiada pernak terhitung itu;
18. Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan demikian, menurut Muhammad Abdul Mannan, berdasarkan pertimbangan kemashlahatan (altruistic considerations) perilaku produksi tidak hanya menyandarkan pada kondisi permintaan pasar (given demand conditions). Karena kurva permintaan pasar tidak cukup memberikan data untuk sebuah perusahaan mengambil keputusan. Dalam system konvensional, perusahaan diberikan kebebasan untuk berproduksi, namun cenderung lebih terkonsentrasi pada output yang memang menjadi permintaan pasar (effective demand), dimana kebutuhan riil dari masyarakat tidak dapat begitu saja mempengaruhi prioritas produksi sebuah perusahaan.
Memang diakui pula bahwa dalam Islam orientasi keuntungan menjadi salah satu tujuan dari aktifitas produksi, namun rambu-rambu syariah membuat corak prilaku produksi tidak seperti yang dibangun system konvensional. Perilaku produksi yang ada pada konvensional terfokus pada maksimalisasi keuntungan (profit oriented). Boleh saja pada suatu kondisi (pada satu pilihan output dengan konsekwensi harga tertentu) oleh dinilai tidak optimal, tapi berdasarkan nilai kemashlahatan baik bagi perusahaan maupun lingkungannya (pertimbangan kebutuhan masyarakat, kemandirian negara dll), hal ini dapat di katakan optimal.
Menurut Mannan, keseimbangan output sebuah perusahaan hendaknya lebih luas, sebagai perwujudan perhatian perusahaan terhadap kondisi pasar. Pendapat ini didukung oleh M.M. Metwally, bahwa fungsi kepuasan perusahaan tidak hanya dipengaruhi oleh variable tingkat keuntungan (level of profits) tapi juga oleh variable pengeluaran yang bersifat charity atau good deeds. Demikian pula menurut Ghazali bahwa dalam perilaku produksi dan konsumsi bertujuan mencapai posisi muzakki dengan berusaha mendapatkan harta sebanyak yang kita mampu, namun tetap membelanjakannya di jalan Allah SWT. Ini dilakukan dengan semangat hidup hemat dan tidak bermewah-mewah. Dengan kata lain perilaku produksi dana konsumsi dalah perilaku yang bertujuan menjauhi posisi fakir, sesuai dengan peringatan Rasulullah SAW bahwa kefakiran mendekatkan manusia pada kekufuran.
Terdapat empat prinsip utama dalam sistem ekonomi Islam yang diisyaratkan dalam al Qur’an:
1. Hidup hemat dan tidak bermewah-mewah (abstain from wasteful and luxurius living), yang bermakna bahwa, tindakan ekonomi diperuntukan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan hidup(needs) bukan pemuasan keinginan (wants).
2. Implementasi zakat (implementation of zakat) dan mekanismenya pada tataran negara merupakan obligatory zakat system bukan voluntary zakat system. Selain zakat terdapat pula instrumen sejenis yang bersifat sukarela (voluntary) yaitu infak, shadaqah, wakaf, dan hadiah.
3. Penghapusan Riba (prohibition of riba); menjadikan system bagi hasil (profit-loss sharing) dengan instrumen mudharabah dan musyarakah sebagai pengganti sistem kredit (credit system) termasuk bunga (interest rate).
4. Menjalankan usaha-usaha yang halal (permissible conduct), jauh dari maisir dan gharar; meliputi bahan baku, proses, produksi manajemen, out put produksi hingga proses distribusi dan konsumsi harus dalam kerangka halal.
Dari empat prinsip demikian, terlihat model perilaku muslim dalam menyikapi harta. Harta bukanlah tujuan, ia hanya sekedar alat untuk menumpuk pahala demi tercapainya falah (kebahagiaan dunia dan akhirat). Harta merupakan pokok kehidupan (an-Nisa(4) :5) yang merupakan karunia Allah (an-Nisa(4) :32. Islam memandang segala yang ada di di atas bumi dan seisinya adalah milik Allah SWT, sehingga apa yang dimiliki manusia hanyalah amanah. Dengan nilai amanah itulah manusia dituntut untuk menyikapi harta benda untuk mendapatkannya dengan cara yang benar, proses yang benar dan pengelolaan dan pengembangan yang benar pula.
Sebaliknya dalam perspektif konvensional, harta merupakan asset yang menjadi hak pribadi. Sepanjang kepemilikan harta tidak melanggar hukum atau undang-undang, maka harta menjadi hak penuh si pemiliknya. Dengan demikian perbedaan Islam dan konvensional tentang harta, terletak pada perbedaan cara pandang. Islam cenderung melihat harta berdasarkan flow concept sedangkan konvensional memandangnya berdasarkan stock concept.
Membahas harta, dimasukan dalam pembahasan uang dan kapital. Menurut beliau uang dalam Islam adalah public goods yang bersifat flow concept sedangkan kapital merupakan private goods yang bersifat stock concept. Sementara itu menurut konvensional uang dan kapital merupakan private goods. Namun pada tingkatan praktis, prilaku ekonomi (economic behavior) sangat ditentukan oleh tingkat keyakinan atau keimanan seseorang atau sekelompok orang yang kemudian membentuk kecenderungan prilaku konsumsi dan produksi di pasar. Dengan demikian dapat disimpulkan tiga karakteristik perilaku ekonomi dengan menggunakan tingkat keimanan sebagai asumsi.
1. Ketika keimanan ada pada tingkat yang cukup baik, maka motif berkonsumsi atau berproduksi akan didominasi oleh tiga motif utama tadi; mashlahah, kebutuhan dan kewajiban.
2. Ketika keimanan ada pada tingkat yang kurang baik, maka motifnya tidak didominasi hanya oleh tiga hal tadi tapi juga kemudian akan dipengaruhi secara signifikan oleh ego, rasionalisme (materialisme) dan keinginan-keinganan yang bersifat individualistis.
3. Ketika keimanan ada pada tingkat yang buruk, maka motif berekonomi tentu saja akan didominasi oleh nilai-nilai individualistis (selfishness); ego, keinginan dan rasionalisme.
Demikian pula dalam konsumsi, Islam memposisikan sebagai bagian dari aktifitas ekonomi yang bertujuan mengumpulkan pahala menuju falah (kebahagiaan dunia dan akherat). Motif berkonsumsi dalam Islam pada dasarnya adalah mashlahah (public interest or general human good) atas kebutuhan dan kewajiban.
Sementara itu Yusuf Qardhawi menyebutkan beberapa variabel moral dalam berkonsumsi, di antaranya; konsumsi atas alasan dan pada barang-barang yang baik (halal), berhemat, tidak bermewah-mewah, menjauhi hutang, menjauhi kebakhilan dan kekikiran. Dengan demikian aktifitas konsumsi merupakan salah satu aktifitas ekonomi manusia yang bertujuan untuk meningkatkan ibadah dan keimanan kepada Allah SWT dalam rangka mendapatkan kemenangan, kedamaian dan kesejahteraan akherat (falah), baik dengan membelanjakan uang atau pendapatannya untuk keperluan dirinya maupun untuk amal shaleh bagi sesamanya. Sedangkan pada perspektif, konvensional aktifitas konsumsi sangat erat kaitannya dengan maksimalisasi kepuasan (utility). Sir John R. Hicks menjelaskan tentang konsumsi dengan menggunakan parameter kepuasan melalui konsep kepuasan (utility) yang tergambar dalam kurva indifference (tingkat kepuasan yang sama). Hicks mengungkapkan bahwa individu berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya melalui aktifitas konsumsi pada tingkat kepuasan yang maksimal menggunakan tingkat pendapatannya (income sebagai budget constraint).
Dalam al-Qur’an ajaran tentang konsumsi dapat diambil dari kata kulu dan isyrabu terdapat sebanyak 21 kali. Sedangkan makan dan minumlah (kulu wasyrabu) sebanyak enam kali. Jumlah ayat mengenai ajaran konsumsi, belum termasuk derivasi dari akar kata akala dan syaraba selain fi’il amar di atas sejumlah 27 kali.
Diantara ayat-ayat konsumsi dalam al-Qur’an adalah Albaqarah(2): 168, 172, 187, al-Maidah(5): 4, 88, al-An’am(6) 118, 141, 142, al-A’raf(7):31, 160, 161, al-Anfal(8): 69, an Nahl (16): 114, al-Isra(17): 26-28, Toha(20): 54, 81, al-Hajj(22): 28, 36, al-Mukminun(23): 51, Saba(34): 15, at-Tur(52): 19, al-Mulk (67): 15, al-Haqqah(69): 24, almursalat(77): 43, 46 l dan ain-lain.
Bagaimanakah, memproporsionalkan antara kebutuhan dan keinginan dalam aktivitas konsumsi? Diakui bahwa aktifitas ekonomi berawal dari kebutuhan manusia untuk terus hidup (survive) di dunia. Segala keperluan untuk bertahan untuk hidup akan sekuat tenaga diusahakan sendiri, namun ketika keperluan hidup tidak dapat dipenuhi sendiri menyebabkan adanya berbagai interaksi untuk proses pemenuhan keperluan hidup manusia. Interaksi inilah yang sebenarnya merepresentasikan interaksi permintaan dan penawaran, interaksi konsumsi dan produksi, sehingga memunculkan pasar sebagai wadah interaksi ekonomi. Pemenuhan keperluan hidup manusia secara kualitas memiliki tahapan-tahapan pemenuhan. Berdasarkan teori Maslow, keperluan hidup berawal dari pemenuhan keperluan yang bersifat dasar (basic needs), kemudian pemenuhan keperluan hidup yang lebih tinggi kualitasnya seperti keamanan, kenyamanan dan aktualisasi. Sayang teori Maslow ini merujuk pada pola pikir individualistic-materialistik.
Dalam Islam tahapan pemenuhan keperluan hidup boleh jadi seperti yang Maslow gambarkan, namun pemuasan keperluan hidup setelah tahapan pertama (kebutuhan dasar) akan dilakukan ketika secara kolektif yaitu kebutuhan dasar masyarkat sudah pada posisi yang aman. Ketika, masyarakat sudah terpenuhi kebutuhan dasarnya, maka tidak akan ada implikasi negatif yang muncul. Dengan demikian diperlukan peran negara dalam memastikan hal ini. Di akui ada beberapa mekanisme dalam system ekonomi Islam yang tidak akan berjalan efektif jika tidak ada campur tangan negara.
Parameter kepuasan dalam ekonomi Islam bukan hanya terbatas pada benda-benda konkrit (materi), tapi juga tergantung pada sesuatu yang bersifat abstrak, seperti amal shaleh yang manusia perbuat. Kepuasan dapat timbul dan dirasakan oleh seorang manusia muslim ketika harapan mendapat kredit poin dari Allah SWT melalui amal shalehnya semakin besar. Pandangan ini tersirat dari bahasan ekonomi yang dilakukan oleh Hasan Al Banna.9 Beliau mengungkapkan firman Allah yang mengatakan:
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan bathin.” (QS Lukman(31): 20)
Apa yang diungkapkan Hasan Al Banna, menegaskan bahwa ruang lingkup keilmuan ekonomi Islam lebih luas dibandingkan dengan ekonomi konvensional. Ekonomi Islam bukan hanya berbicara tentang pemuasan materi yang bersifat fisik, tapi juga berbicara cukup luas tentang pemuasan materi yang bersifat abstrak, pemuasan yang lebih berkaitan dengan posisi manusia sebagai hamba Allah SWT.
Dari pembahasan keperluan hidup manusia, penting untuk di bahas perbedaan kebutuhan dan keinginan. Islam memiliki nilai moral yang ketat dalam memasukkan “keinginan” (wants) dalam motif aktifitas ekonomi. Mengapa? Dalam banyak ketentuan perilaku ekonomi Islam, motif “kebutuhan” (needs) lebih mendominasi dan menjadi nafas dalam roda perekonomian dan bukan keinginan. Kebutuhan (needs) didefinisikan sebagai segala keperluan dasar manusia untuk kehidupannya. Sementara keinginan (wants) didefinisikan sebagai desire (kemauan) manusia atas segala hal. Ruang lingkup keinginan lebih luas dari kebutuhan. Contoh sederhana menggambarkan perbedaan kedua kata ini dapat dilihat dalam perilaku konsumsi pada air untuk menghilangkan dahaga. Kebutuhan seseorang untuk menghilangkan dahaga mungkin cukup dengan segelas air putih, tapi seseorang dengan kemampuan dan keinginannya dapat saja memenuhi kebutuhan itu dengan segelas wishky, yang tentu lebih mahal dan lebih memuaskan keinginan.
Namun perlu diingat bahwa konsep keperluan dasar dalam Islam sifatnya tidak statis, artinya keperluan dasar pelaku ekonomi bersifat dinamis merujuk pada tingkat ekonomi yang ada pada masyarakat. Pada tingkat ekonomi tertentu sebuah barang yang dulu dikonsumsi akibat motifasi keinginan, pada tingkat ekonomi yang lebih baik barang tersebut telah menjadi kebutuhan. Dengan demikian parameter yang membedakan definisi kebutuhan dan keinginan tidak bersifat statis, ia bergantung pada kondisi perekonomian serta ukuran kemashlahatan. Dengan standar kamashlahatan, konsumsi barang tertentu dapat saja dinilai kurang berkenan ketika sebagian besar ummat atau masyarakat dalam keadaan susah. Dengan demikian sangat jelas terlihat bahwa perilaku ekonomi Islam tidak didominasi oleh nilai alamiah yang dimiliki oleh setiap individu. Terdapat nilai diluar diri manusia yang kemudian membentuk perilaku ekonomi. Nilai ini diyakini sebagai tuntunan utama dalam hidup dan kehidupan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar