Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Rabu, 25 November 2009

Sistem Ekonomi Syariah

Sistem Ekonomi Syariah

Ada tiga sistem ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu Kapitalis,
sosialis dan Mix Economic. Sistem ekonomi tersebut merupakan sistem ekonomi
yang berkembang berdasarkan pemikiran barat. Selain itu, tidak ada diantara
sistem ekonomi yang ada secara penuh berhasil diterapkan dalam perekonomian
di banyak negara. Sistem ekonomi sosialis atau komando hancur dengan
bubarnya Uni Soviet. Dengan hancurnya komunisme dan sistem ekonomi
sosialis pada awal tahun 90-an membuat sistem kapitalisme disanjung sebagai
satu-satunya sistem ekonomi yang sahih. Tetapi ternyata, sistem ekonomi
kapitalis membawa akibat negatif dan lebih buruk, karena banya
k negara miskin
bertambah miskin dan negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit semakin kaya.
Dengan kata lain, kapitalis gagal meningkatkan harkat hidup orang
banyak terutama di negara-negara berkembang. Bahkan menurut Joseph E.
Stiglitz (2006) kegagalan ekonomi Amerika dekade 90-an karena
keserakahan
kapitalisme ini. Ketidakberhasilan secara penuh dari sistem-sistem ekonomi
yang ada disebabkan karena masing-masing sistem ekonomi mempunyai
kelemahan atau kekurangan yang lebih besar dibandingkan dengan kelebihan
masing-masing. Kelemahan atau kekurangan dari masing-masing sistem
ekonomi tersebut lebih menonjol ketimbang kelebihannya.
Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada
kebaikan itulah yang menyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem
ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang
mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistem ekonomi syariah. Negaranegara
yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untuk mewujudkan
suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistem
ekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman
Rasulullah meningkatkan perekonomian di Zazirah Arab. Dari pemikiran yang
didasarkan pada Al-quran dan Hadist tersebut, saat ini sedang dikembangkan
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah di banyak negara Islam termasuk
di Indonesia.
Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah merupakan perwujudan
dari paradigma Islam. Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi
Syariah bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi
sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang
mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari
sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini
dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman
1 Guru Besar Fak.Ekonomi Uiv. Jambi, Jurusan IESP, September 2008
hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi.
Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di
muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi
kebutuhan hidup secara melimpah ruah di dunia, tetapi juga dapat memenuhi
ketentraman jiwa sebagai bekal di akhirat nanti. Jadi harus ada keseimbangan
dalam pemenuhan kebutuhan hidup di dunia dengan kebutuhan untuk akhirat.
Menurut Islam, kegiatan ekonomi harus sesuai dengan hukum syara’.
Artinya, ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan atau
dengan kata lain harus ada etika. Kegiatan ekonomi dan kegiatan-kegiatan lainnya
yang bertujuan untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat adalah merupakan
ibadah kepada Allah S.W.T. Semua kegiatan dan apapun yang dilakukan di
muka bumi, kesemuannya merupakan perwujudan ibadah kepada Allah S.W.T.
Dalam Islam, tidak dibenarkan manusia bersifat sekuler yaitu, memisahkan
kegiatan ibadah/ uhrowi’ dan kegiatan duniawi.
Dalam Islam, harta pada hakikatnya adalah milik Allah, dan harta yang
dimiliki oleh manusia sesungguhnya merupakan pemberian Allah, oleh
karenanya harus dimanfaatkan sesuai dengan perintah Allah. Menurut Islam,
orientasi kehidupan manusia menyangkut hakikat manusia, makna hidup, hak
milik, tujuan penggunaan sumberdaya, hubungan antara manusia dan
lingkungan, harus didasarkan pada Al-quran dan Hadist.
Menyangkut sistem ekonomi menurut Islam ada tiga prinsip dasar
(Chapra dalam Imamudin Yuliadi. 2000) yaitu Tawhid, Khilafah, dan ‘Adalah.
Prinsip Tawhid menjadi landasan utama bagi setiap umat Muslim dalam
menjalankan aktivitasnya termasuk aktivitas ekonomi. Prinsip ini merefleksikan
bahwa penguasa dan pemilik tunggal atas jagad raya ini adalah Allah SWT.
Prinsip Tawhid ini pula yang mendasari pemikiran kehidupan Islam yaitu
Khilafah (Khalifah) dan ‘Adalah (keadilan).
Khilafah mempresentasikan bahwa manusia adalah khalifah atau wakil
Allah di muka bumi ini dengan dianugerahi seperangkat potensi spiritual dan
mental serta kelengkapan sumberdaya materi yang dapat digunakan untuk
hidup dalam rangka menyebarkan misi hidupnya. Ini berarti bahwa, dengan
potensi yang dimiliki, manusia diminta untuk menggunakan sumberdaya yang
ada dalam rangka mengaktualisasikan kepen-tingan dirinya dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan mereka dalam rangka mengabdi kepada Sang
Pencipta, Allah SWT.
Prinsip ‘Adalah (keadilan) menurut Chapra merupakan konsep yang tidak
terpisahkan dengan Tawhid dan Khilafah, karena prinsip ‘Adalah adalah
merupakan bagian yang integral dengan tujuan syariah (maqasid al-Syariah).
Konsekuensi dari prinsip Khilafah dan ‘Adalah menuntut bahwa semua
sumberdaya yang merupakan amanah dari Allah harus digunakan untuk
merefleksikan tujuan syariah antara lain yaitu; pemenuhan kebutuhan (need
fullfillment), menghargai sumber pendapatan (recpectable source of earning),
distribusi pendapatan dan kesejah-teraan yang merata (equitable distribution of
income and wealth) serta stabilitas dan pertumbuhan (growth and stability).
Dalam hal pemilikan sumberdaya atau faktor produksi, Sistem Ekonomi
Syariah memberikan kebebasan yang tinggi untuk berusaha dan memiliki
sumberdaya yang ada yang berorientasi sosial dengan memberikan selft interest
yang lebih panjang dan luas. Namun perlu diingat bahwa, segala sesuatu yang
diperoleh merupakan pemberian Allah, karenanya harus digunakan sesuai
dengan petunjuk Allah dan dikeluarkan zakat-nya dan sadaqah yang ditujukan
bagi Muslim yang belum berhasil sebagai implementasi dari rasa sosial yang
tinggi. Selain itu, negara dan juga pemerintah berperan untuk menjaga
keseimbangan yang dinamis untuk merealisasikan kesejahteraan masyarakat.
Jadi, dalam Sistem Ekonomi Syariah, ada landasan etika dan moral dalam melaksanakan
semua kegiatan termasuk kegiatan ekonomi, selain harus adanya keseimbangan antara
peran pemerintah, swasta, kepentingan dunia dan kepentingan akhirat dalam aktivitas
ekonomi yang dilakukan.
2. Perbandingan Paradigma, Dasar dan Filosofi Sistem Ekonomi
Dari penjelasan yang telah diungkapkan di atas menyangkut sistem
ekonomi yang ada, maka ada tiga sistem ekonomi yang utama saat ini, yang
diterapkan oleh negara-negara di muka bumi ini. Tiga sistem ekonomi utama
tersebut adalah sistem ekonomi kapitalis, sistem ekonomi sosialis, dan sistem
ekonomi syariah. Ke tiga sistem ekonomi tersebut mempunyai paradigma, dasar
dan fisolofi yang berbeda dan bertolak belakang satu dengan yang lain.
Perbedaan yang mendasar menyangkut paradigma, dasar dan filosofi ke tiga
sistem ekonomi tersebut terlihat pada Gambar 1.1.
Dari bagan pada Gambar 1.1 terlihat bahwa, untuk sistem ekonomi
sosialis, paradigma yang digunakan adalah Marxis yaitu paradigma yang tidak
mengakui pemilikan secara individual. Semua kegiatan, baik produksi maupun
yang lainnya ditentukan oleh negara dan didistribusikan secara merata menurut
kepen-tingan negara. Dasar yang digunakan dalam ekonomi sosialis yaitu
bahwa, pemilikan faktor produksi pribadi tidak diakui. Sedangkan filosofinya
yaitu bahwa, semua anggota masyarakat merupakan satu kesatuan yang
mempunyai kesamaan hak, kesamaan tanggungjawab dan kesamaan lainnya.
Dalam sistem ekonomi sosialis ini, semua orang harus sama tidak boleh ada
perbedaan.
Sistem ekonomi kapitalis merupakan sistem ekonomi yang mempunyai
paradigma bahwa, kegiatan ekonomi ditentukan oleh mekanisme pasar. Semua
aktivitas ekonomi ditentukan oleh mekanisme pasar. Dasar pemikiran yang
digunakan adalah bahwa, semua orang merupakan makhluk ekonomi yang
berusaha untuk meme-nuhi kebutuhannya yang tidak terbatas dan akan terus
berusaha memenuhinya sekuat kemampuannya. Individualisme merupakan
filosofi yang digunakan. Dalam hal ini, semua orang berhak untuk memenuhi
kebutuhannya sebanyak-banyaknya dan berhak atas kekayaan yang dimilikinya
secara penuh. Faktor-faktor produksi dapat dikuasai secara individu dan
digunakan oleh yang bersang-kutan sesuai dengan keinginannya tanpa dibatasi
sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Paradigma, dasar dan filosofi sistem ekonomi
Selanjutnya, sistem ekonomi syariah mempunyai paradigma bahwa,
segala sesuatu yang ada dan kegiatan yang dilakukan harus didasarkan pada Al
Qur’an dan Hadist atau syariah Islam. Dalam kegiatan ekonomi, dasar yang
digunakan adalah bahwa, sebagai umat Muslim setiap orang mempunyai
kewajiban untuk melakukan semua aktivitas sesuai dengan ajaran Islam. Filosofi
yang diterapkan yaitu bahwa, semua manusia adalah makhluk Allah, karenanya
harus selalu mengabdi kepada-Nya. Semua aktivitas yang dilakukan termasuk
aktivitas ekonomi merupakan ibadah kepada Allah.
Dalam ekonomi syariah, etika agama kuat sekali melandasi hukumhukumnya.
Etika sebagai ajaran baik-buruk, benar-salah, atau ajaran tentang
moral khususnya dalam perilaku dan tindakan-tindakan ekonomi, bersumber
terutama dari ajaran agama. Itulah sebabnya banyak ajaran dan paham dalam
ekonomi Barat merujuk pada kitab Injil (Bible), dan etika ekonomi Yahudi
banyak merujuk pada Taurat. Demikian pula etika ekonomi Islam termuat dalam
lebih dari seperlima ayat-ayat yang dimuat dalam Al-Qur’an. Namun jika etika
agama Kristen-Protestan telah melahirkan semangat (spirit) kapitalisme, maka
etika agama Islam tidak mengarah pada Kapitalisme maupun Sosialisme. Jika
Kapitalisme menonjolkan sifat individualisme dari manusia, dan Sosialisme
pada kolektivisme, maka Islam menekankan empat sifat sekaligus yaitu :
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4 .Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil atau kalifah Tuhan di dunia tidak mungkin
bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik
Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi.
Sistem ekonomi syariah berbeda dari Kapitalisme, Sosialisme, maupun
Negara Kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari Kapitalisme karena Islam
menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan
melarang penumpukan kekayaan. ”Kecelakaanlah bagi setiap … yang
mengumpulkan harta dan menghitung-hitung” (Al-Qur’an Al-Humazah, 2).
Orang miskin dalam Islam tidak dihujat sebagai kelompok yang malas dan yang
tidak suka menabung atau berinvestasi. Ajaran Islam yang paling nyata
menjunjung tinggi upaya pemerataan untuk mewujudkan keadilan sosial,
”jangan sampai kekayaan hanya beredar dikalangan orang-orang kaya saja
diantara kamu” (Al-Qur’an, Al-Hasyr, 7).
Disejajarkan dengan Sosialisme, Islam berbeda dalam hal kekuasaan
negara, yang dalam Sosialisme sangat kuat dan menentukan. Kebebasan
perorangan yang dinilai tinggi dalam Islam jelas bertentangan dengan ajaran
Sosialisme.
Akhirnya ajaran Ekonomi Kesejahteraan (Welfare State) yang berada di
tengah-tengah antara Kapitalisme dan Sosialisme memang lebih dekat ke ajaran
Islam. Bedanya hanyalah bahwa dalam Islam etika benar-benar dijadikan
pedoman perilaku ekonomi sedangkan dalam Welfare State tidak demikian,
karena etika Welfare State adalah sekuler yang tidak mengarahkan pada ”integrasi
vertikal” antara aspirasi materi dan spiritual (Naqvi,1951,h80)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam Islam pemenuhan
kebutuhan materil dan spiritual benar-benar dijaga keseimbangannya, dan
pengaturan oleh negara, meskipun ada, tidak akan bersifat otoriter.
Karena etika dijadikan pedoman dalam kegiatan ekonomi, maka dalam
berbisnis juga menggunakan etika Islam. Etika bisnis menurut ajaran Islam juga
dapat digali langsung dari Al Qur’an dan Hadist Nabi. Misalnya karena adanya
larangan riba, maka pemilik modal selalu terlibat langsung dan bertanggung
jawab terhadap jalannya perusahaan miliknya, bahkan terhadap buruh yang
dipekerjakannya. Perusahaan dalam sistem ekonomi syariah adalah perusahaan
keluarga bukan Perseroan Terbatas yang pemegang sahamnya dapat
menyerahkan pengelolaan perusahaan begitu saja pada Direktur atau manager
yang digaji. Memang dalam sistem yang demikian tidak ada perusahaan yang
menjadi sangat besar, seperti di dunia kapitalis Barat, tetapi juga tidak ada
perusahaan yang tiba-tiba bangkrut atau dibangkrutkan.
Etika Bisnis Islam menjunjung tinggi semangat saling percaya, kejujuran,
dan keadilan, sedangkan antara pemilik perusahaan dan karyawan berkembang
semangat kekeluargaan (brotherhood). Misalnya dalam perusahaan yang Islami
gaji karyawan dapat diturunkan jika perusahaan benar-benar merugi dan
karyawan juga mendapat bonus jika keuntungan perusahaan meningkat. Buruh
muda yang masih tinggal bersama orang tua dapat dibayar lebih rendah,
sedangkan yang sudah berkeluarga dan punya anak dapat dibayar lebih tinggi
dibanding rekan-rekannya yang muda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar